Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mengagendakan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020, Jumat (9/7) malam. Agenda tersebut diwarnai insiden nyaris baku hantam antar anggota DPRD sebelum paripurna dimulai.
Amatan tandaseru.com, sekira pukul 20.30 WIT sebelum rapat mulai anggota Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes pelaksanaan paripurna tersebut. Dalam perjalanan menuju ruang rapat, para anggota fraksi menyobek-nyobek spanduk LKPJ sebagai bentuk protes.
Pasalnya, tahapan pelaksanaan paripurna itu dinilai melecehkan lembaga DPRD. Selain itu, penyerahan LKPJ pemerintah daerah juga telah melewati ambang batas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 1.
Di ruang paripurna, para anggota fraksi nyaris baku hantam dengan Wakil Ketua II DPRD, Jainal Karim. Beruntung, cepat dilerai pegawai Sekretariat DPRD dan anggota Satpol PP.

“Tidak masuk akal. Masak paripurna LKPJ undangan baru dibagikan ke anggota (DPRD) jam setengah 6 (sore)? Seharusnya satu hari sebelum paripurna undangan sudah dibagikan,” kecam Fadli Djaguna dari Fraksi GAN.
Fadli menegaskan, DPRD adalah lembaga negara. Namun lembaga ini dibuat seperti organisasi di perkampungan.
“Mengerti setengah-setengah. Ini aib sebenarnya. Pimpinan DPRD harus paham, masak rapat paripurna seperti ini,” tegasnya.
Protes ini mendapat bantahan Jainal Karim. Ia mengatakan, rapat sudah dilakukan sebelumnya namun sebagian anggota tak hadir.
“Fadli, ngana (kamu, red) punya maksud apa? Aib apa? Kitong (kita, red) kan sudah rapat musyawarah,” cetus Jainal.
Omongan Jainal ini sontak dibantah Suhari Lohor dari Fraksi PKS. Suhari menegaskan, agenda paripurna LKPJ 2020 ini tidak dimusyawarahkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Kemudian yang kedua, penyampaian undangan terhadap anggota itu waktu terlalu mepet. Kalau diatur dalam tata tertib, satu hari sebelumnya undangan rapat ke DPRD harus sudah disampaikan,” tandas Suhari.
Tinggalkan Balasan