Imran menambahkan, lahan pertanian yang ada di Kota Tidore Kepulauan, yang sudah tergambar dalam naskah akademik Ranperda LP2B kurang lebih 500 hektare. Upaya pemkot melindungi lahan pertanian itu, agar tidak mengganggu produksi pertanian di Kota Tikep. Apalagi saat ini, petani di Kota Tikep yang telah memproduksi hasil pertanian telah diminati beberapa daerah penyangga termasuk juga perusahaan besar seperti PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
“Langkah ikhtiar yang diambil dengan mendorong adanya perda ini, tujuannya agar ke depan langkah kerja sama Segitiga Emas yang telah didorong oleh Pak Wali Kota dan Wali Kota Ternate tidak terganggu akibat banyak lahan pertanian yang sudah dialihfungsikan. Sehingga dengan adanya perda ini, lahan pertanian bisa tetap utuh dan berkelanjutan sehingga tidak mengganggu hasil produksi pertanian maupun pangan di Tidore,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan