Tandaseru — Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti lumpuhnya pelayanan akibat pemutusan jaringan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pulau Morotai.
Dosen Fisipol Unipas, Suryadi S. Abdullah kepada tandaseru.com mengatakan, pemerintah daerah tak punya kewenangan mengganti, mengangkat atau memindahtugaskan pejabat di Dukcapil. Sebab kewenangan itu ada di tangan Menteri Dalam Negeri.
“Tentu tidak bisa berpaling dari regulasi yang ada. Ada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 yang mengatur itu. Bahwa pengangkatan, pemberhentian atau pemindahtugasan adalah kewenangan menteri yang didelegasikan kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil,” papar Suryadi, Jumat (9/7).
Menurutnya, kapasitas pemerintah daerah tugasnya hanya mengusulkan. Selanjutnya persetujuan ada di tangan menteri dan KASN.
“Pemerintah kabupaten jelas tidak bisa semena-mena mengangkat, berhentikan atau pindahtugaskan pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Aturan di atas, kata dia, jika pemutusan server di Dukcapil Morotai tidak diindahkan sudah pasti akan berpengaruh pada kualitas pemberian pelayanan publik.
“Karena tidak menutup kemungkinan urusan dan tanggung jawab yang dijalankan oleh pejabat Dukcapil yang dipindahtugaskan menjadi terabaikan, akibatnya urusan atau kepentingan warga masyarakat terkatung-katung,” imbuh Suryadi.
Ia mengatakan, pemda harus paham betul perannya sebagai aktor utama yang bertanggungjawab atas pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Sebab salah satu indikator apakah pemerintah daerah bertanggungjawab dan berpihak atas warganya adalah dari baik atau buruknya pelayanan publik yang diberikan,” timpalnya.
“Dan terakhir, persoalan Dukcapil ini apabila tidak diperhatikan secara serius akan menjadi muasal timbulnya public distrust terhadap pemerintah daerah,” tandas mahasiswa jebolan Universita Gadjah Mada Yogyakarta ini.
Tinggalkan Balasan