Tandaseru — Terpidana kasus korupsi dana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara, Vaya Amalia Armaiyn, mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Putri mantan Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, ini dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor Pas-537.PK.01.04.06 tahun 2021 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Kasus Korupsi Dana (RTRW) Malut.
Kepala LPP Kelas II Ternate, Nona Ahmad, membenarkan Vaya telah dibebaskan.
“Ibu Vaya telah bebas. Bebas bersyarat dan keluar dari kemarin,” ungkap Nona, Kamis (8/7).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 741 K/PID.SUS/2016, Vaya divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Ada pula hukuman uang pengganti sebesar Rp 230 juta lebih subsider 2 tahun kurungan. Menurut Nona, Vaya telah membayar denda dan uang pengganti.
“Ibu Vaya sudah melakukan pembayaran denda sama uang pengganti, sehingga hanya menjalani hukuman pokoknya saja,” tuturnya.
Nona berharap masyarakat bisa menerima kehadiran Vaya kembali. Karena selama menjalani masa pidana, tingkah lakunya sangat baik, serta aktif dalam kegiatan keagamaan.
“Iya alhamdulillah selama menjalani pidananya, tingkah laku Ibu Vaya juga baik, termasuk aktif kegiatan keagamaan,” pungkasnya.
Sehari setelah bebas, mantan Kepala Bappeda Malut itu harus menerima kenyataan pahit sang ibu yang juga Anggota DPD RI, Suriati Armaiyn, meninggal dunia akibat Covid-19. Suriati meninggal Kamis (8/7) sore saat dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Vaya sendiri menjalani masa hukumannya setelah menyerahkan diri pada November 2017. Ia sebelumnya sempat dinyatakan buron mulai Januari 2017.
Tinggalkan Balasan