Sekitar pukul 19.00, pelaku kembali ke lokasi, tapi mereka tidak langsung pulang. Pelaku dan istrinya kembali melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.

Selain itu, sejak 2019, setiap melakukan hubungan seksual, pelaku dan istrinya selalu memaksa melibatkan korban demi memenuhi fantasi seksual pelaku.

 

Korban Kedua

Tak hanya J yang mendapat perlakuan tak menyenangkan dari G dan M. Korban L yang secara biologis merupakan kakak kandung J juga mengalaminya.

Pada Agustus 2020, pelaku mengajak kedua korban pergi makan ke rumah makan yang ada di kampung sebelah. Keduanya menolak untuk ikut, tapi pelaku merayu dan memaksa. Sekitar pukul 01.00 dini hari, mereka pergi menuju ke kampung yang dituju, namun di tengah perjalanan ternyata pelaku mengelabui mereka dan memutar arah ke pantai.

Korban J sempat menanyakan ke pelaku tentang tujuan mereka ke tempat itu, tapi pelaku berkelit tidak apa-apa dan hanya sebentar saja. Saat tiba di lokasi, korban J berpamitan untuk pergi buang air kecil.

“Dan di situ hanya tinggal korban L dengan pelaku yang berdiri di bawah pohon kelapa. Saat itulah korban L yang merupakan seorang difabel disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Yulia.

Saat pemerkosaan terhadap korban L tengah berlangsung, korban J kembali. Oleh pelaku, korban J pun ikut dicabuli pada saat bersamaan.

“Setelah aksi bejatnya itu selesai, pelaku mengantarkan kedua korban pulang. Itu pun tidak sampai ke rumah. Pelaku menurunkan kedua korban di ujung kampung sekitar jam 5 subuh. Kedua korban pun pulang ke rumah dengan berjalan kaki hampir 1 kilometer,” terang Yulia.

 

Polda Ambil Alih

Akibat aksi bejat tersebut, kedua korban yang mengalami trauma dan ketakutan bertemu G dan M, yang tinggal serumah dengan korban, sempat melarikan diri ke Halmahera Timur.

Setelah beberapa hari, korban J kembali ke kampung, sedangkan korban L masih bertahan di Haltim karena takut dan trauma dengan tragedi perkosaan yang menimpanya.