Tandaseru — Selangkah lagi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara bakal naik ke meja hijau.
Ini menyusul ditahannya empat tersangka kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar tersebut, Kamis (24/6), oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Para tersangka masing-masing adalah IY, ZH, RZ, dan IR.
Menjelang pelimpahan berkas yang ditargetkan pekan depan, Penasehat Hukum (PH) dua tersangka, IY dan RZ, yakni Muhammad Konoras mengaku telah siap beradu hukum di pengadilan.
“Kita siap hadapi dan kita akan susun strategi-strategi yang berkaitan dengan hukum. Di luar hukum kita tidak ada urusan di situ,” ungkap Konoras saat ditemui di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi.
Dia menilai sangkaan yang dialamatkan oleh jaksa kepada kliennya lemah. Bahkan dia pun mengaku dalam kasus ini belum diketahui berapa besar nilai kerugian keuangan negara.
“Menurut saya sebagai penasehat hukum sangkaan ini lemah,” cetus dia.
Konoras menuturkan, meskipun penahanan tersangka adalah kewenangan Jaksa, hal itu sebagaimana aturan yang berlaku tidak bersifat wajib. Apalagi kliennya selama ini bersikap kooperatif.
“Penahanan itu ada dua alasan, subyektif dan obyektif. Kalau alasan subyektif, tidak hanya semata dilihat dari posisi penyidik yang menilai bahwa tersangka ini akan melarikan diri. Jadi harus lihat dari tersangka,” tandasnya.
Sekadar diketahui, keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhitung mulai 24 Juni sampai 13 Juli 2021, keempat tersangka bakal mendekam di Rutan Kelas IIB Ternate sebagai tahanan Jaksa selama 20 hari.
Tinggalkan Balasan