Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek air mancur Halmahera Timur, Maluku Utara, yakni FD alias Firdaus dan ZA alias Zulkarnain secara berbeda.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, J. Saiful menuturkan, saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis (24/6) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, terdakwa FD dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa ZA dituntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
FD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek air mancur dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Bilamana tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan penjara. Ditambah lagi uang pengganti Rp 4 juta, yang jika tidak dibayar diganti 4 bulan penjara.
Sementara ZA yang merupakan kontraktor proyek juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor namun tuntutan pidana penjara sedikit lebih tinggi yakni 1 tahun 8 bulan, dan denda Rp 50 juta yang kalau tidak dibayar gantinya 3 bulan penjara. Tuntutan ini ditambah pula uang pengganti Rp 551 juta lebih yang mana jika tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.
“Sebagian kerugian negara dari terdakwa kontraktor sudah dikembalikan Rp 142 juta. Jadi kalau mau dikurangi yah bahasanya Rp 551 ini dikurangi Rp 142 juta, jadi sudah ada itikad baik dari kontraktor itu untuk mengembalikan. Makanya dituntutnya agak sedikit rendah,” jelas Saiful, Jumat (25/6).
Agenda sidang kasus pada proyek tahun 2011 ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan Kamis (1/7) pekan depan.
Tinggalkan Balasan