Tandaseru — Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka insiden terbakarnya KM Karya Indah di perairan Pulau Lifmatola, Kepulauan Sula, Maluku Utara, beberapa waktu lalu. Kapal tersebut dalam pelayaran dari Kota Ternate ke Sula saat terbakar.

Kedua tersangka tersebut adalah nakhoda kapal dan kepala kamar mesin (KKM).

“Iya, betul penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi, Selasa (15/6).

Djarot bilang, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya KM Karya Indah yang membuat satu penumpang dinyatakan hilang hingga kini.

“Nakhoda punya wewenang penuh atas kapal berlayar, sedangkan KKM juga bertanggung jawab di kamar mesin kapal sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” akunya.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Hanya saja polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor Polri Cabang Makassar.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi yang menyusul namun sementara kita masih menunggu hasil Labfor dari Makassar,” terangnya.

Sejauh ini, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik KM Karya Indah.

“Sementara belum diperikasa, kan kita masih menunggu hasil Labfor,” tandas Djarot..