Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Intelijen terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Proyek yang melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut tahun 2019 itu saat ini telah ditingkatkan statusnya dari permintaan keterangan untuk pengumpulan data dan bahan keterangan ke penyelidikan.
“Mengenai permasalahan rumah ibadah, kita telah meningkatkan proses ke penyelidikan di Bidang Intelijen,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Jumat (11/6).
Dalam waktu dekat, sambungnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Siapa saja yang akan kita panggil nantinya sudah pasti yang berkompeten dalam pekerjaan rumah ibadah,” terangnya.
Hanya saja, Richard mengaku belum bisa menyebutkan satu per satu siapa saja yang akan dipanggil dan diperiksa.
“Nanti kita lihat. Sepanjang dia berkompeten, dan kita perlukan keterangannya, kita akan panggil. Kita tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pekerjaan proyek pembangunan rumah ibadah Masjid Desa Loleo Jaya dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun tahun 2018 dengan biaya Rp 804.492.000. Sedangkan tahap kedua dikerjakan CV Fikram Putra tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 784.298.000 yang bersumber dari APBD Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan