Tandaseru — Seorang mahasiswa dan rekannya di tangkap personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan keduanya diamankan ganja seberat 2,4 kilogram.
Dua tersangka tersebut berinisial GT alias Gun (27) dan RS alias Ricko (23), yang berstatus sebagai mahasiswa.
Keduanya ditangkap di salah satu sekretariat mahasiswa di Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate, Senin (17/5) sekira pukul 16.00 WIT. GT dan RS berperan sebagai perantara dalam peredaran ganja.
“Dari dua tersangka ditemukan barang bukti sebayak 3 saset berukuran besar berisi ganja dengan berat 2,4 kilogram,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Kamis (27/5).
Selain itu, empat saset bening berisi sabu juga ditemukan di tangan kedua tersangka tersebut.
“Sabu juga ditemukan dengan berat 2,4 gram. Dari hasil laboratorium, semua barang bukti dipastikan adalah narkotika,” terang Aditya yang didampingi Kasat Narkoba AKP Bahrun Hi Syahban dan Kasubag Humas IPDA Wahyuddin.
AKP Bahrudin menambahkan, untuk jaringan kedua tersangka yakni dari Kota Medan, Sumatera Utara. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.
“Sesuai resi pengiriman, jaringan tersangka ini dari Medan, dan sementara kami masih menyelidiki,” ujarnya..
Hasil tes urine kedua tersangka pun positif mengandung narkoba.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Bahrudin.
Sekadar diketahui dalam jangka waktu 1 bulan belakangan, Satresnarkoba juga mengungkap 5 kasus lainnya dengan tersangka masing-masing IA alias Ifan (35) dengan BB ganja seberat 46,4 gram; KRS alias Onot (35) dengan BB sabu seberat 0,7 gram; RH alias Echa (27) dengan BB sabu seberat 16 gram, IU alias Iswan (29) dengan BB ganja seberat 1,3 gram; serta AN alias Atak (34) dengan BB sabu seberat 0,4 gram.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.