Tandaseru — Kasus dugaan perlawanan terhadap petugas Satuan Lalu Lintas yang menyeret Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z. Imam, resmi diambil alih Polda Malut. Ini setelah Satuan Reskrim Polres Ternate melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Senin (10/5).

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan yang dikonfirmasi membenarkan penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Malut hari ini.

Menurut Adip, oknum anggota DPRD Malut tersebut diduga telah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara diimbau untuk tertib dalam berlalu lintas serta tidak melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah,” tegasnya.

Insiden yang melibatkan Wahda sendiri bermula saat politikus Partai Gerindra tersebut menghentikan mobilnya di ruas jalan di Kelurahan Kampung Pisang yang tergolong sempit. Saat diminta pindah oleh petugas lalu lintas, Brigpol Abdul Muis Suroto, yang sedang bertugas mengurai kemacetan, Wahda dalam rekaman video terlihat cuek.