Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara tetap berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO). Dalam kasus tersebut, Kejari telah meminta keterangan beberapa orang, salah satunya kontraktor berinisial AP alias Bram.
Proyek itu sendiri melekat di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2019 dan bernilai Rp 2 miliar lebih.
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Burhan mengungkapkan, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Kepulauan Sula, salah satunya dugaan korupsi pengadaan lampu SSO.
Saat ini, Burhan mengaku, Kejari hanya menunggu permintaan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kami masih meninggu hasil permintaan audit investigasi dari BPKP,” katanya, Kamis (6/5).
Menurutnya, unsur kerugian negara harus dipastikan lebih dulu. Jika sudah ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut, maka Kejari sudah bisa menetapkan siapa tersangka proyek itu.
“Karena kalau belum ada perhitungan kerugian negara dari instansi yang berwenang, maka kita belum bisa tetapkan siapa tersangkanya,” terang Burhan.
Tinggalkan Balasan