Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Vivo Y12s, 1 unit ponsel Nokia, 2 buah senjata tajam jenis badik, 1 buah pisau cutter, 1 buah kunci T, 3 bungkus jimat, dan 1 buah dompet berisi uang Rp 10.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Halbar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Halbar IPTU Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, tadi pagi. Dan pelaku pencurian saat ini sudah diamankan di Mapolres Halbar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan