Tandaseru — Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri paling cepat dilakukan mulai Rabu (28/4) besok.

Ini sesuai informasi yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu yang menjelaskan pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” ungkap Sudarso dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (27/4).

Saat ini, sambungnya, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan bonus lebaran kepada para abdi negara itu. Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

RPP hanya tinggal membutuhkan bubuh tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal menunggu RPP dikeluarkan.

“RPP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan permenkeu-nya,” ujarnya.

Sudarso juga menyatakan Presiden Jokowi akan menentukan golongan ASN mana saja yang sekiranya akan dapat dan tidak dapat THR tahun ini. PenentuanĀ itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan dalam waktu dekat.

“Sudah ada informasi (usulan mengenai golongan PNS mana yang akan mendapat THR), namun ada kemungkinan bisa ada perubahan atau dinamika. Sebaiknya menunggu setelah PP diundangkan,” terangnya.