Tandaseru — Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)  Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Machmud Kiat dipolisikan lantaran meminjam uang sebesar Rp 20 juta dan hingga kini belum menggantinya.

Pelapor Machmud merupakan seorang ASN yang bertugas di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Daruba Morotai, Rambli Baide.

Rambli kepada tandaseru.com mengungkapkan, pada tahun 2013 Machmud mendatanginya dan meminjam uang sebesar Rp 20 juta. Sebagai gantinya, Machmud akan memberikan paket proyek.

Namun 8 tahun berlalu, paket yang dijanjikan tak kunjung datang. Menurut Rambli, uang yang dipinjam Machmud merupakan uang yang dikreditnya dari bank.

“Uang itu saya kredit di bank. Kalau kredit kan tidak mungkin Rp 20 juta. Berarti tanggungan kredit yang harus saya bayar besar,” ungkap Rambli usai membuat laporan di Polres Morotai, Jumat (23/4).

Rambli mengaku terpaksa membuat laporan polisi lantaran utang tersebut tak kunjung dibayar Machmud. Dalam mediasi hari ini, Rambli memberi waktu 2 bulan bagi Machmud untuk mengganti uang tersebut.

“Kami bikin kesepakatan, dia dikasih waktu 2 bulan untuk bayar Rp 40 juta. Dibayar dengan cara diangsur selama 2 bulan. Kalau dalam jangka waktu 2 bulan tidak diselesaikan maka kita lanjut proses hukum,” terang Rambli.

Machmud Kiat yang diwawancarai terpisah membenarkan pada 2013 ia pernah meminjam uang dari Rambli. Uang tersebut digunakan untuk pelantikan dirinya setelah terpilih sebagai Ketua KNPI.

“Saya waktu itu jadi Ketua KNPI, waktu itu pelantikan tidak ada uang jadi pinjam uang Rp 20 juta,” tuturnya.

Menurut Machmud, ia meminjam uang dari Rambli dengan imbalan proyek.

“Pak Rambli juga pegawai negeri pada waktu itu main proyek makanya kita pinjam uang dengan ganti proyek. Jadi kalau mau tulis silakan tulis, sama-sama pinjamnya jaminannya paket. Sudah ada surat pernyataan yang dibuat tadi,” pungkasnya.

Kepala KSPKT Polres Pulau Morotai, IPTU Suriyanto Widodo ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku kasus tersebut masih dalam tahapan mediasi.

“Belum bisa memberikan keterangan karena masih mediasi, belum ada laporan,” tandas Suriyanto.