Tandaseru — Dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Morotai, Jumat (9/4).
Dua mantan pejabat yang diperiksa yakni Basri Hamaya (2017-2018) dan Nursina A. Kadir (2018-2019). Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes 2017-2019.
Pantauan tandaseru.com, kedua mantan pejabat ini diperiksa sekira pukul 09.30 WIT di ruang Intel dan ruang Pidsus. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 18.00 WIT.
Nursina diperiksa sekitar 6 jam, sedangkan Basri sekitar 4 jam.
Usai diperiksa, Nursina yang hendak diwawancarai menolak banyak berkomentar.
“Saya cuma dimintai keterangan. Maaf ya belum bisa komentar,” ucapnya sembari berlalu dengan bentor.

Sementara Basri Hamaya yang dicegat usai pemeriksaan mengaku dimintai keterangan seputar anggaran BUMDes.
“Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan, ya pada prinsipnya kita menyampaikan apa adanya. Apa yang saya alami itu yang saya sampaikan, tidak menambah tidak mengurangi,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Asep yang dikonfirmasi membenarkan soal pemeriksaan kedua pejabat tersebut.
“Iya benar, ada pemeriksaan kedua pejabat untuk dimintai keteragan soal anggaran BUMDes,” tandas Asep.
Tinggalkan Balasan