Sekilas Info

25 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 dan BUMDes Morotai

Aksi di Kantor Kejati Maluku Utara mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana BUMDes dan Covid-19 Morotai. (Tandaseru/Rikam Hi Kamari)

Tandaseru -- Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, telah memeriksa 25 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran BUMDes tahun 2017-2018 dan dana Covid-19 tahun 2020.

Ke-25 saksi tersebut diperiksa atas laporan masyarakat yang mengatasnamakan Asosiasi Mahasiswa Pelajar Pemuda (AMPP) Togammoloka.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga di hadapan masa aksi yang mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut, Rabu (7/4).

"Intinya kita tidak mau menutupi kasus ini. Kemarin itu kita sudah periksa 25 orang saksi, hanya saja tidak diekspos ke media karena ada lagi yang mau diperiksa," kata Richard.

Pejabat Kejati Maluku Utara saat menemui massa aksi. (Tandaseru/Rikam Hi Kamari)

Sementara Badan Intelijen Kejati Malut, Atmaji Z menambahkan, Kejari Pulau Morotai baru menjabat beberapa bulan setelah dipromosikan di Morotai.

"Jadi kita berikan dia waktu dan berikanlah dia support agar mampu selesaikan kasus di Morotai," ujar Atmaji.

Saiful Paturo, Koordinator Aksi, mengatakan, pihaknya siap mendukung kinerja Kejari pulau Morotai dalam penyelesaian kasus korupsi.

"Kami siap berikan bukti jika masih kurang," tandas Saiful.

Penulis: Rikam Hi Kamari
Editor: Sahril Abdullah