Tandaseru — Kepolisian Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dalam Operasi Pekat Kieraha 2021.

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ikut ditangkap, salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).

Penyitaan ratusan botol miras tersebut dilakukan Sabtu (27/3) malam sekira pukul 22.25 WIT.

Barang bukti yang diamankan adalah 21 kantong plastik captikus di mana masing-masing kantor berisi 25 botol captikus, 1 galon captikus berukuran 25 liter berisi 40 botol, 8 karton bir kaleng ukuran sedang, 2 kardus bir Guinness ukuran botol sedang, serta 1 kardus bir Guinness ukuran botol jumbo.

Total barang bukti yang diamankan berupa captikus 575 botol, bir kaleng 192 botol, dan bir Guinness 72 botol.

Sedangkan tiga pelaku yang ikut diamankan adalah AAT alias Agus (22 tahun), seorang sopir berinisial ET alias Ewin (29 tahun), serta seorang IRT berinisial NND alias Nadia (27 tahun) yang diduga sebagai pemilik miras.

Ketiganya berasal dari Halmahera Utara, dan hendak mengantarkan miras tersebut untuk dijual di Halteng.

Kepada polisi, Nadia mengungkapkan ketiganya bertolak dari Desa Gamlaha, Halut, sekira pukul 14.00 dengan Toyota Avanza bernomor polisi B 1137 UYR. Ketiganya menuju Kota Weda, Halteng, dengan membawa miras.

“Bir mau diantar ke Desa Lelilef atas pesanan Bapak SA alias Sedek dan captikus diantar ke Desa Fritu atas pesanan Bapak AS alias Aser. Miras ini untuk diperjualbelikan khusus di Lelilef dan Fritu,” tutur Nadia.

Menurut Nadia, ini bukan pertama kalinya mereka bertiga memasok miras dari Halut ke Halteng.

“Sebelumnya sudah pernah bawa 200 botol dari Tobelo ke Weda, dan waktu itu tidak ada pemeriksaan polisi jadi lolos,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Halteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.