Ia menambahkan, berdasarkan hal tersebut, DP3A Provinsi Malut menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Maluku Utara di Halmahera Barat sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang dapat mengaspirasi hak-hak anak melalui kegiatan, program dan kebijakan pemerintah daerah.

“Jika pemerintah dapat memenuhi dan mengaspirasi seluruh hak-hak anak maka ini akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” cetusnya.

Kadis DP3A Halbar, Fransiska Renjaan menambahkan, untuk Halbar sendiri tahun ini masuk pada KLA kategori pratama dan tahun depan diharapkan naik ke madya. Ini semua bisa terlaksana apabila peran pemerintah daerah dalam hal ini OPD yang punya tupoksi terkait dengan anak, baik itu lembaga masyarakat maupun lembaga keagamaan yang turut berperan memenuhi hak-hak anak maupun perlindungan khusus anak.

“Dari tahun 2019 untuk semua kabupaten/kota setelah Kota Ternate, Halbar masuk pada urutan kedua,” cetusnya.

Sementara tahun lalu, kata dia, Halbar dari sisi upload mempunyai nilai mencapai 500 lebih. Setelah diverifikasi nilainya turun, karena dokumen tidak mendukung.

“Untuk itu di tahun ini kita berharap Halbar masuk dalam KLA kategori layak anak, dan harus melalui tahapan ini baru disebut KLA,” pungkasnya.