Tandaseru — Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, tengah bersiap menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malut menggelar kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Villa Gaba, Desa Guaemaadu Kecamatan Jailolo, Kamis (25/3), itu dihadiri Asisten II Pemerintah Kabupaten Halbar Markus Saleki, Kadis DP3A Malut Musyrifah Alhadar, Kadis DP3A Halbar Fransiska Renjaan serta SKPD yang terkait dalam Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kepala DP3A dalam sambutannya menyatakan, Pemerintah melalui Kementerian P3A telah mendesain dan menyosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan (KLA).

“Kebijakan KLA bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” ungkap Musyrifah.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children (Dunia yang Layak bagi Anak), di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya. Indonesia menjadi bagian dari negara anggota PBB yang telah berkomiten secara internasional untuk mendukung gerakan dunia dalam menciptakan World Fit for Children.

“Komitmen ini diwujudkan sejak ditandatanganinya Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Program Nasional bagi Anak Indonesia 2015, UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.