Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara melakukan rapat tim koordinasi tahap satu dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Rapat tersebut untuk membentuk tim forum koordinasi pengawasan pemeriksaan dan kepatuhan. Tim ini akan melakukan penagihan tunggakan BPJS.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut, Jeffri Huwae usai rapat mengatakan, dalam kegiatan rapat tersebut dalam tim ini melakukan kepatuhan terhadap pendaftaran keanggotaan BPJS oleh perusahaan-perusahaan yang di Malut dan kepatuhan membayar tunggakan.
“Jadi untuk kejaksaan sendiri yaitu sebagai lembaga yang membantu BPJS terhadap masalah-masalah yang sudah sampai pada tahap akhir, misalnya opsi penagihan tidak dimungkinkan lagi,” kata Jeffri, Kamis (25/3).
Jeffri menyebutkan, rapat serupa dilakukan dalam tiga tahap untuk setahun.
“Semuanya ini adalah tim koordinasi untuk kerja sama melakukan penagihan tunggakan-tunggakan BPJS,” ujarnya
Jumlah permohonan bantuan yang sudah dikeluarkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah berhasil ditagih sampai dengan 104 persen. Sedangkan penagihan Kejati 81 persen.
Tinggalkan Balasan