Tandaseru — Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan permohonan keduanya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Senin (22/3) besok.

Permohonan MHB-GAS di antaranya adalah pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

“Sebagai Pemohon, kita tetap berkeyakinan bahwa dengan bukti-bukti yang telah kita masukkan sejak sidang pendahuluan sampai pada sidang pembuktian 4 Maret lalu, MK akan mengabulkan permohonan kami,” ucap Kuasa Hukum MHB-GAS, Muhammad Konoras saat diwawancarai, Minggu (21/3).

Ia bilang, perihal keputusan semua tergantung majelis hakim MK. Jika MK memutus PSU, Konoras meminta Termohon dan Pihak Terkait juga bisa menerimanya.

Sejauh ini, kata dia, tim MHB-GAS sudah melakukan konsolidasi dan langkah-langkah persiapan menghadapi PSU.

“Sebagai Ketua Tim Hukum saya punya keyakinan 100 persen. Bukan kepastian ya, tapi keyakinan bahwa insya Allah MK akan memutus PSU. Kita juga sudah persiapkan tim inti persiapan PSU, meskipun masih menunggu putusan MK,” terang Konoras.

Ia mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga apapun bunyi dalam amar putusan, pihaknya siap menerima.

“Kalau gugatan ditolak, kita sebagai orang yang memahami hukum harus menerima itu secara legawa,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) yang juga Pihak Terkait, Fahruddin Maloko ketika dikonfirmasi menyatakan, res judicata pro veritate habetur adalah salah satu prinsip hukum dalam peradilan, di mana mengisyaratkan setiap orang harus menghargai putusan Pengadilan apapun itu yang dilahirkan pada sebuah putusan Pengadilan.

“Besok, 22 Maret, Pilkada Kota Ternate diputuskan oleh MK, maka itu saya berharap warga Kota Ternate, terutama pendukung untuk tetap menghargai apapun yang diputuskan MK, dan mendukung kamtibmas yang dikawal aparat keamanan. Terus jaga jarak dan patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

“Besok juga kami tim hukum mengikuti putusan secara online juga menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.