Tandaseru — Pengedaran narkotika di Provinsi Maluku Utara kian mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, pada awal 2021 saja Direktorat Resnarkoba Polda Maluku Utara dan Polres jajaran sudah menangani 46 kasus tindak pidana narkoba.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan kasus narkoba sebanyak itu. Total tersangka dalam 46 kasus tersebut sebanyak 61 orang.
“Iya, benar berdasarkan data Dit Resnarkoba Polda Malut yang kami terima, dari 46 kasus yang ditangani, jumlah terbanyak kasus ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Malut sebanhak 25 kasus,” kata Adip, Senin (15/3).
Adip bilang, Polda Malut sudah menangani 25 kasus di mana 13 di antaranya masuk tahapan penyidika, tahap I 11 Kasus, dan tahap II 1 kasus.
Lalu oleh Polres Ternate 10 kasus dengan rincian penyidikan 5 kasus dan tahap I 5 kasus.
Polres Halmahera Utara menangani 5 kasus dengan rincian penyidikan 3 kasus dan tahap II 2 kasus.
Polres Kota Tidore Kepulauan menangani 3 kasus dengan rincian penyidikan 2 kasus dan tahap I 1 kasus.
Polres Kepulauan Sula tangani 2 kasus yang keduanya sudah masuk tahap I. Sementara Polres Morotai menangani 1 kasus yang sudah masuk tahap II.
“Berdasarkan data tersebut, Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan jajaran sudah menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Narkoba sebanyak 4 kasus, penyidikan 23 kasus, dan tahap I 19 kasus,” ujarnya.
Adip menyebutkan, ini merupakan keseriusan Polda Malut dalam memberantas narkoba di wilayah Maluku Utara. Tujuannya agar Malut menjadi provinsi yang bebas dari pengedaran narkoba.
Adip juga mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menghindari dan menjauhi narkoba.
“Jangan sekali-sekali mencoba barang haram tersebut. Bagi yang melihat, mengetahui, dan mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba, mari bekerjasama dengan kami, caranya segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.