Tandaseru — Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara, Zulfikar Gailea beserta rombongan, Kamis (25/2), menggelar sosialiasi bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terkait Undang-undang Omnibus Law.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Zulfikar menyampaikan, kedatangannya bersama rombongan ke Kantor Bupati Kepulauan Sula dalam rangka menyosialisasikan sekaligus memberi masukan terhadap Pemda Kepulauan Sula terkait kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) atas pemberlakuan UU Omnibus Law di Indonesia.

Di antaranya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 yang memberi kemudahan terhadap masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah dalam memperoleh status usahanya dengan membentuk satu badan hukum.

Zulfikar menjelaskan, masyarakat yang akan membuat badan hukum untuk sebuah usaha, maka saat ini sudah ada yang namanya Perseroan Perseorangan.

“Ini satu badan hukum baru yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat yang memiliki Usaha Kecil Mikro (UKM), untuk berusaha bagaimana membangun badan usaha sendiri,” katanya.

Selain itu, kata Zulfikar, dalam pembuatan Perseroan Perseorangan lebih mempermudah masyarakat yang ingin membangun sebuah usaha.

“Cukup satu orang bisa bikin badan usaha sendiri. Kalau bikin PT kan harus ada strukturnya, harus ada notarisnya, ini tidak lagi,” bebernya.

Dia menambahkan, untuk memperoleh sertifikat dari Kemenkumham, cukup mengunduh aplikasi ahu.go.id kemudian login (masuk) ke laman ahu.go.id lalu mendaftarkan badan usaha. Selanjutnya, sertifikat bisa langsung diunduh tanpa harus melalui notaris.

“Itu kemudahan-kemudahan dan dampak dari UU Omnibus Law. Jadi cita-cita pemerintah itu untuk mempermudah usaha masyarakat kecil,” tukas Zulfikar.