Tandaseru — Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meminta keterangan tiga kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima bantuan alat simulator proyek pengadaan kapal nautika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

Ketiga kepsek yang diperiksa tersebut adalah Kepala SMK Negeri 1 Halmahera Selatan Samiun Usman, Kepala SMK Negeri 1 Halmahera Barat Niklas R. Dimara, dan Kepala SMK Swasta Halmahera Timur Rasid Hayat Idris. Mereka diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10:00 WIT hingga pukul 16:00 WIT.

Kepsek SMK 1 Halbar, Niklas R. Dimara mengatakan, dirinya bersama dua rekannya diperiksa terkait alat simulator. Hanya saja, saat pemeriksaan alat-alat tersebut sudah selesai semua.

“Kita diperiksa, tapi semuanya sudah selesai. Makanya kita datang ke Kejati Malut hanya dimintai keterangan ulang,” kata Niklas usai diperiksa, Kamis (25/2).

Niklas bilang, SMK 1 Halbar hanya menerima bantuan alat simulator saja, tetapi yang menerima bantuan kapal adalah sekolah di Halsel dan Haltim.

“Hanya Halsel dan Haltim saja menerima bantuan kapal tersebut ,” tandasnya.

Sekadar diketahui, proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Maluku Utarat itu diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Timur pada 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan PT Tamalanrea Karsatama. Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.

Saat ini, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.