Tandaseru — Kontraktor pembangunan jalan di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Kerugian yang dikembalikan sebesar Rp 334 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halbar, Galih Martino mengungkapkan rekanan yang mengembalikan kerugian negara adalah PT Yuseva. Di sisi lain, proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut, yakni proyek pembangunan jalan non status Desa Idamgamlamo-Desa Gamomeng Kecamatan Sahu Timur, saat ini baru dalam tahap penyelidikan Kejari.

Pekerjaan proyek yang melekat di Dinas Perhubungan ini diduga mengalami kekurangan volume.

“Pagu anggaran proyek sebesar Rp 1,7 miliar dan telah rampung diselesaikan. Jadi ini kelebihan bayar. Pekerjaannya sudah selesai 100%,” ungkap Galih, Rabu (17/2).

Ia menuturkan, pihak ketiga yang memenangkan lelang tender sebagai pelaksana pembangunan jalan telah mendatangi Kejari Halbar untuk melakukan pengembalian hasil temuan.

“Masih tetap dalam tahap penyelidikan, cuma ada itikad baik dari mereka ketika ada temuan itu mereka mau pengembalian,” ujarnya.

Galih menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan di Bank BPD Maluku-Maluku Utara di wilayah Halbar sambil menunggu disalurkan ke rekening kas daerah.

“Kita belum setorkan karena dari pihak Bank Maluku bilang harus ada surat pengantar dari BPKAD. Biar tahu kalau disetorkan itu masuk ke rekening mana,” tandas Galih.