Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan (HELLO).
Sidang putusan perkara Nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut digelar Rabu (17/2) di Gedung MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana telah diuraikan, Mahkamah berkesimpulan eksepsi Pemohon mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menyatakan berwewenang mengadili permohonan a quo, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan eksepsi laan dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Dengan demikian, Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” baca Ketua MK, Anwar Usman.
Putusan MK itu menegaskan kemenangan pasangan calon kepala daerah Halsel, Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba, sebagai paslon terpilih.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.