Tandaseru — Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diseret ke ranah hukum oleh putrinya sendiri. Pasalnya, pria berinisial J tersebut menganiaya dua putrinya usai diduga kepergok tengah bersama perempuan lain.
Kasat Reskrim Polres Sula, IPTU Aryo Dwi Parabowo saat dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (12/2) membenarkan dirinya baru saja menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/10/II/2021/SPKT. Sementara LP tersebut dibuat pada Selasa (9/2)
“Ini LP-nya (laporan polisi, red) baru masuk,” katanya.
Aryo bilang, ia akan melakukan disposisi laporan tersebut hari ini lantaran baru saja tiba dari Ternate.
“Kebetulan saya juga baru balik dari Ternate, jadi LP-nya baru saya disposisi ke penyidiknya hari ini,” akunya.
NP, putri sulung J yang melaporkan ayahnya sendiri saat ditemui tandaseru.com, Kamis (11/2) malam mengungkapkan, ia dipukuli sang ayah hingga perdarahan di bagian mulut.
“Papa pukul kita berdua (NP dan sang adik, red) sampai mulut berdarah,” ceritanya.
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat adiknya menemui J di rumah J di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. J sudah bertahun-tahun tinggal terpisah dengan anak istrinya meski masih berstatus sebagai suami sah dari ibu kandung NP.
Kedatangan sang adik menemui ayahnya, kata NP, untuk meminta pakaian yang biasa dipakai ayah mereka.
Setiba di kediaman sang ayah, adik NP kemudian bertanya kepada salah satu penghuni rumah apakah ayah mereka ada di rumah atau tidak. Salah satu penghuni rumah kemudian menjawab, “Bapak lagi istirahat di kamar.”
Sang adik kemudian mengetok pintu kamar J dan menanyakan, “Papa pung (punya, red) baju dan celana training yang biasa pake itu masih ada?”
Tak lama kemudian J berteriak dari dalam kamar, “Tidak ada.”
Mendengar jawaban sang ayah, putri kedua J kemudian memintanya membukakan pintu. Namun permintaan itu tak ditanggapi.
Tak puas dengan gelagat J yang dianggap mencurigakan, sang adik kemudian menemui NP. Kepada NP, si adik menceritakan gelagat ayah mereka.
Tinggalkan Balasan