Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan tiga Kawasan Wajib Masker. Penetapan itu ditandai dengan peluncuran program Kapolri tersebut, Kamis (11/2).

Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol Arifin Laode Buri dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkan Kawasan Wajib Pakai Masker di Kepulauan Sula diharapkan bisa menekan angka positif wabah Covid-19, bahkan menghilangkan wabah non alam yang tengah melanda Republik Indonesia saat ini.

Tak hanya Polres Kepulauan Sula, lanjut Arifin, acara launching KWM telah diselenggarakan secara serentak di seluruh Mapolres yang ada di Indonesia. Untuk itu, kegiatan launching ini juga bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Kepulauan Sula saat ini.

“Kita harapkan dapat menekan Covid-19, bahkan dapat menghilangkan wabah Covid-19 tersebut,” ungkap Arifin.

Selain itu, Arifin juga menyampaikan permintaan maaf Kapolres Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto karena tidak sempat menghadiri launching wilayah KWM di Kepulauan Sula. Ia juga meminta seluruh yang hadir mendoakan ayah dari Kapolres yang baru saja meninggal dunia.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula melalui Asisten II Pemda Kepulauan Sula, Arif Umasugi dalam sambutannya mengungkapkan, saat ini Kepulauan Sula juga dalam kondisi the new normal atau pada posisi melaksanakan tatanan baru dengan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas keseharian.

The new normal bukan berarti keadaan sudah kembali seperti sebelumnya, sebelum adanya wabah Covid-19. The new normal artinya mulai melakukan tatanan baru terkait pelaksanaan kegiatan berdasarkan protokol kesehatan dengan melakukan 3M,” ujar Arif.

Arif bilang, pemerintah sangat mengapresiasi Polres Kepulauan Sula dan Kodim 1510/Sanana yang telah menghadirkan gagasan yang luar biasa, serta menciptakan kawasan wajib mengenakan masker di Sula.

“Upaya ini dilakukan untuk menekan angka Covid-19 secara nasional yang belum turun sampai saat ini,” sambungnya.

Ia juga berharap para petugas di lokasi KWM konsisten menerapkan aturan wajib masker.

“Bisa konsisten dalam menerapkan aturan dan edukasi, serta bisa memberikan efek jera demi keselamatan kita bersama,” tegas Arif.

Sekadar diketahui, tiga titik yang ditetapkan sebagai titik KWM, di antaranya wilayah Pasar Basanohi Desa Fogi, wilayah Pelabuhan Sanana Desa Mangon, dan depan kantor Polres Kepulauan Sula.