Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
Anggaran proyek ini mencapai Rp 7,8 miliar dan dikerjakan pada 2019.
Pengadaan kapal nautika sendiri digunakan untuk praktikum siswa SMK di Halmahera Timur sebesar Rp 3,2 miliar dan pengadaan alat praktikum siswa sektor kelautan dan perikanan SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK N 1 Halmahera Barat dan SMK N 2 Sanana, Kepulauan Sula.
Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muh. Irwan Datuiding dalam konferensi pers mengungkapkan, dalam perkembangan kasus ini Kejati Malut telah menetapkan empat orang tersangka.
“Keempat tersangka dengan masing-masing berinisial IY, ZH ,RZ dan IR. Proses ini tentunya nanti berlanjut terus dan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujar Erryl, Rabu (10/2).
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muh. Irwan Datuiding mengatakan, setelah melalui ekspos peranan masing-masing keempat tersangka, Kejati berani menetapkan empat tersangka dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Tinggalkan Balasan