Tandaseru — Polsek Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menangkap seorang mantan karyawan PLN Tobelo.

Pria berinisial MK (39 tahun) tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian meteran listrik.

Kapolsek Tobelo IPDA Aktuin Moniharapon mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Tioua, Kecamatan Tobelo Selatan. Ia melakukan aksinya pada 15 Januari 2021 di Desa Wosia, Tobelo Tengah, di rumah korban dengan inisial WK.

“Salah satu TKP-nya di rumah korban WK. Korban langsung membuat LP,” ungkapnya, Senin (8/2).

Menurut Aktuin, tersangka melancarkan aksinya dengan mengincar rumah kosong. Ia lalu membongkar meteran lampu menggunakan tang.

Aktuin bilang, tersangka adalah mantan karyawan PLN Tobelo. Ia dipecat pada pertengahan 2019 lantaran absen tiga kali berturut-turut.

“Tersangka makukan pencurian meteran listrik di empat tempat di desa yang berbeda-beda,” sambungnya.

Saat melakukan aksi pencurian, kata Aktuin, tersangka mengenakan kemeja berwarna biru berlogo PLN agar dikira warga karyawan PLN.

“Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Aksinya ia lakukan sendiri dan tidak melibatkan orang lain,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Aktuin.