Tandaseru — APBD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun 2021 yang telah disahkan ternyata masih menyisakan berbagai masalah, salah satunya adalah defisit.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021 terdapat defisit sebesar Rp 77.506.607.000. Angka yang masih terbilang besar itu oleh Pemerintah Provinsi Malut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD).

Hasil evaluasi Pemprov yang dituangkan dalam dokumen evaluasi menerangkan bahwa Peta Kapasitas Fiskal Daerah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebesar 0.441 (kategori sangat rendah).

Sementara Pasal 3 ayat (1) (huruf e) PMK Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 mengatur bahwa Batas Maksimal Defisit APBD 2021 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah sebesar 5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2021

Dengan begitu, batas maksimal defisit Kota Tidore Kepulauan seharusnya sebesar Rp 43.652.043.935 atau selisih Rp 33.854.563.065 dari yang ditetapkan dalam APBD saat ini.

“Iya, soal ketentuan memang tidak bisa melebihi 5%, tetapi kami punya kemampuan untuk menutupi defisit itu, yakni menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,” jelas Pj Sekretaris Daerah Tikep, M Miftah Baay, Jumat (5/2).

Miftah mengaku, pembahasan untuk evaluasi APBD dari Provinsi telah selesai dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari ini.

“Tadi sudah selesai pembahasan. Apa yang dituntut Gubernur melalui surat keputusan sudah kami berusaha bersama memenuhinya dengan DPRD. Jadi apa yang ditanggapi pada hasil evaluasi APBD dari Provinsi adalah tanggapan bersama antara Banggar dan TAPD, jadi insya Allah sudah tidak masalah. Sebab ini akan disampaikan lagi ke Provinsi,” tuturnya.