Penderitaan korban tak sampai di situ saja. Pada tahun 2020 antara bulan Juli hingga Agustus, ayah korban juga melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.

Lalu paman korban yang juga sepupu ayahnya melakukan kejahatan yang sama sebanyak tujuh kali sejak Oktober hingga November 2020.

“Saat itu kejadian pertama kali terjadi ketika pamannya melakukan perjalanan dengan korban menggunakan sepeda motor. Namun ketika di tengah perjalanan pamannya membelokkan sepeda motor ke arah pantai dan melancarkan aksinya,” tutur Kurniawan.

Kanit PPA Polres Halut Bripka Yuwinda Sonoto menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan hasil visum dari RSUD Tobelo. Saat ini, korban juga telah diperiksakan ke ahli kandungan dan diketahui tengah mengandung 4 bulan.

“Korban sudah hamil 4 bulan dan sudah diperiksa berdasarkan hasil USG dari dokter ahli kandungan di Tobelo. Kami bakal melakukan pendampingan kepada korban. Tentunya korban saat ini mengalami trauma dan kami berharap keluarga korban terus men-support-nya sehingga tidak terpuruk dengan kondisi saat ini,” ucap Yuwinda.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.