Masa Depan Tambang ‘Suram’ di Pulau Morotai
Tandaseru -- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mengizinkan tambang masuk ke Morotai.
Hal ini disebabkan tingginya tingkat penolakan masyarakat setempat.
Kepala DLH Pulau Morotai, Anwar Marasabessi ketika dikonfirmasi, Rabu (3/2) mengatakan, sektor pertambangan tak mendapat tempat di Morotai.
"Kalau tambang agak susah. Yang ada ini baru tambang pasir besi di Desa Pangeo (Morotai Jaya, red), masuk tahun 2018. Tapi masyarakat tolak jadi tidak dapat izin. Tambang pasir besi ini di masa Bupati Rusli Sibua," kata Anwar.
Tambang pasir besi sendiri sebelumnya diberi syarat jika ingin beroperasi di Morotai. Yakni pengelolaannya tetap dilakukan di Morotai.
"Jadi mereka ambil besinya, pasirnya dikembalikan. Cuma dari perusahaan tidak menjamin itu, sehingga tidak diberikan izin," terangnya.
Sejauh ini, kata Anwar, belum ada tanda-tanda akan masuknya perusahaan tambang lain.
"Untuk Bupati sekarang juga tidak mendapatkan izin, untuk tambang besi. Kalau lain belum tahu. Setahu saya sampai sekarang belum ada yang masuk," tandasnya.
Komentar