Tandaseru — Masa jabatan Bupati dan Wali Kota periode 2016-2021 di Provinsi Maluku Utara bakal berakhir 17 Februari 2021 mendatang.

Itu berarti, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam waktu dekat bakal melantik pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di enam kabupaten/kota di Malut. Sebab di sisi lain, hasil Pilkada enam kabupaten/kota tersebut masih digugat di Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Daerah Malut Samsuddin A. Kadir yang dikonfirmasi, Senin (1/2) mengatakan, Gubernur telah menerima surat penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut Gubernur diminta agar segera mengusulkan nama-nama pejabat yang nantinya mengisi jabatan Pjs di kabupaten/kota di Malut.

“Biro Pemerintahan sudah menyampaikan ke saya bahwa ada surat penting dari Kemendagri RI yang mana meminta agar Gubernur segera mengusulkan nama-nama yang nantinya menjabat di daerah yang masa jabatan Bupati dan Wali Kotanya selesai,” ujar Sekda kepada tandaseru.com.

Enam kabupaten/kota yang bakal diisi Pjs, lanjut Sekda, di antaranya Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Minus Halsel dan Kepsul ya, karena waktu itu pelantikannya belakangan. Mungkin di Juni 2021 baru masa jabatannya berakhir. Yang sudah habis masa jabatannya itu di 6 daerah,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, nama-nama 18 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi digadang-gadangkan ikut mencuat dalam perebutan Pjs kepala daerah di enam kabupaten/kota.

Berikut nama-nama yang digadang-gadangkan menjadi calon Pjs:

  • Kota Ternate: Imam Makhdy, Hasyim Daeng Barang, Fachruddin Tukuboya

  • Kota Tikep: Armin Zakaria, Salmin Janidi, Idrus Assagaf

  • Kabupaten Halbar: Nirwan MT Ali, Faisal Rumbia, Ridwan Hassan

  • Kabupaten Halut: Safrudin Djuba, M. Rizal Ismail, Syukur Lila

  • Kabupaten Haltim: Samsudin Banyo, Bambang Hermawan, Burhan Mansur

  • Pulau Taliabu: Santrani Abusama, Irwanto Ali, Muhammad Hi. Ismail