Menurut Rizkal, hingga saat ini Polda Malut juga belum memberikan hasil visum kepada orang tua almarhum. Alasannya, penyelidikan sudah dihentikan dan tidak ditemukan pelanggaran.
“Tentunya hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari orang tua almarhum sehingga membuat laporan ke Ditreskrimum. Jika proses dihentikan, SP2HP harusnya diberitahukan ke orang tua dan juga hasil visum setidaknya kami juga pegang. Tetapi ini tidak sama sekali. Bahkan SP2HP baru diketahui pihak keluarga setelah melakukan konfirmasi ke Propam,” kesalnya.
Ia menambahkan, selaku kuasa hukum ia sangat menghargai setiap proses hukum yang berjalan. Karena itu kasus ini diserahkan pada pihak berwajib untuk mengungkap penyebab kematian MRA.
“Agar dapat memberikan rasa keadilan dan menjawab tanda tanya yang selama ini menaungi keluarga korban. Sekarang kami menunggu proses ini berjalan di Ditreskrimum Polda Malut sambil terus mengawalnya. Untuk langkah-langkah selanjutnya kami yang tergabung dalam tim hukum akan terus mengawal ini hingga selesai,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi soal laporan tersebut enggan memberikan penjelasan rinci.
“Nanti tanyakan langsung ke Ditreskrimum ya,” singkatnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.