Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menangkap seorang pemuda yang diduga membawa narkoba jenis ganja, Rabu (20/1). Pelaku merupakan target operasi (TO) sejak 2017.

Kasat Resnarkoba Polres Sula IPTU I Komang Suriawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial BM alias Bagas (21 tahun), warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepsul.

Penangkapan BK berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari Ternate. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang menumpangi kapal KM Permata Obi dari Ternate dan membawa ganja. Polisi yang dipimpin Kasat Resnarkoba pun langsung menunggu kedatangan BM.

Kasat Resnarkoba Polres Sula IPTU I Komang Suriawan. (Tandaseru/Samsur Sillia)

Setelah melakukan monitoring, sambung Komang, beberapa jam kemudian personel Sat Resnarkoba berhasip mengamankan BM di rumahnya. BM ditangkap sekira pukul 09.50 WIT.

Saat penggeledahan, ditemukan satu paket ganja kering yang disimpan dalam tas noken dengan berat bruto 2,17 ons.

“Atas dasar tersebut, tim Resnarkoba Polres Sula langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Komang.

Ia memaparkan, pelaku BM telah menjadi TO sejak 2017.

“Pelaku mengaku sudah dua kali bawa barang dari Papua. Pertama kali di tahun 2017 dan kedua pada Januari 2021,” bebernya.

Pelaku dugaan penyelahgunaan narkotika. (Istimewa)

Satresnarkoba akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan BM alias Bagas sebagai tersangka.

“BM alias Bagas bisa disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda pidana paling kecil Rp 1 miliar dan paling besar Rp Rp 10 miliar,” tandas Komang.