Tandaseru — Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi di Kabupaten Kepulauan SulaMaluku Utara, yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kepsul bakal dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo ke sejumlah awak media, Selasa (19/1).

Aryo mengaku, dia baru saja menjabat Kasat Reskrim Polres Sula dan butuh penyesuaian untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan Kasat Reskrim sebelumnya.

Akan tetapi, ia mengaku akan berupaya menyelesaikan beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Sula.

“Memang banyak kasus, seperti kasua cabul dan penganiayaan, itu banyak sekali. Kami akan berupaya selesaikan,” katanya.

Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi, Aryo mengaku dalam waktu dekat akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kasusnya memang masih dalam penyelidikan. Tapi kami akan berupaya meningkatkan statusnya ke penyidikan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Makdahi ini dikerjakan dua perusahaan berbeda. walnya proyek miliaran rupiah tersebut dikerjakan CV IJ pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2018.

Selanjutnya, pada 4 September 2018, proyek ini kembali ditenderkan dan dimenangkan PT ICP dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2018.

Pada 2020 lalu, penyelidikan kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Makdahi sudah mulai berjalan. Akan tetapi, oleh Kasat Reskrim sebelumnya mengaku terkendala agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sula tahun 2020.

Meski demikian, sebagaimana diberitakan tandaseru.com pada Rabu 21 Oktober 2020 lalu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula yang saat itu dijabat AKP Paultri Yustiam menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi saat ini masih dalam penyelidikan di Polres Kepulauan Sula, dan saat itu pihaknya hanya menunggu keterangan ahli.

“Ahli kemarin sudah turun. Jadi intinya kita lihat dari keterangan ahli dulu, karena hasil dari ahli belum ada,” beber Paul pada Rabu 31 Oktober 2020.