Tandaseru — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rifai Masuku kembali angkat bicara soal temuan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rifai kepada tandaseru.com menyatakan, persoalan NIK tersebut merupakan ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Sosial hanya menindaklanjuti usulan Pemerintah Desa terkait penerima bantuan.
“Menyangkut dengan NIK, sudah bukan ranahnya Dinas Sosial,” ujar Rifai, Senin (18/1).
Akan tetapi, lanjut Rifai, setelah data dari desa dikirimkan ke pusat dan dikroscek melalui aplikasi, ternyata ada ratusan NIK yang bermasalah.
“Pada dasarnya, usulan yang masuk ke Dinas Sosial kita tidak mungkin mengkroscek terkait persoalan NIK,” sambungnya.
Dari temuan tersebut, Dinas Sosial langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Kepsul agar bisa memverifikasi data NIK yang dianggap bermasalah.
“Kemudian Dukcapil kembalikan lagi ke Dinas Sosial setelah diverifikasi,” terang Rifai.
Jika ada data penerima bantuan yang dikirimkan ke pusat ternyata orangnya sudah meninggal, Rifai menyebutkan otomatis langsung terbaca oleh sistem.
“Kalau yang meninggal itu suaminya, tapi masih ada istrinya, maka bisa beralih ke istrinya. Jadi yang meninggal itu belum tentu langsung dihapus, karena masih ada istrinya,” tukas Rifai.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.