Tandaseru — Orangtua MRA (19 tahun), siswa Bintara Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara yang meninggal dunia saat ikut pendidikan, menyesalkan sikap Polda yang menghentikan penyelidikan kematian MRA. Pasalnya, penghentian tersebut tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

Ibu kandung MRA, Achnet K. Muchsin mengungkapkan, dirinya bersama keluarga menyesalkan langkah Polda Maluku Utara yang menghentikan kasus tanpa koordinasi atau pemberitahuan terhadap pihak keluarga.

“Seharusnya Polda memberitahukan ke kami terlebih dahulu, bukan berkomentar di media. Jujur, kami tahu kasus dihentikan dari pemberitaan di media,” kata Achnet, Jumat (8/1).

Achnet bilang, hingga saat ini Polda belum menyerahkan hasil penyelidikan kematian anaknya. Di sisi lain, Polda telah mengumumkan ke publik bahwa tidak ada bukti keterlibatan anggota dalam kematian MRA.

“Sampai sekarang ini Polda belum menyerahkan hasil penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Achnet, pada Senin (11/1) pekan depan ia dan kuasa hukumnya bakal mendatangi Mapolda untuk menanyakan hasil penyelidikan, termasuk hasil visum kematian anaknya.

Ia menjabarkan, jika Polda bersikeras menyatakan kematian anaknya dengan sejumlah lebam dan luka di tubuh tak ada indikasi kelalaian atau kekerasan pihak tertentu, maka laporan keluarga di Propam bakal diteruskan ke Ditreskrimum Polda Malut.

“Kalau di Bidang Propam tidak terbukti, kita akan laporkan secara pidana ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” tandas Achnet.