Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sudah menerima berkas perkara tahap I kasus yang menyeret oknum Anggota DPRD Malut dari Ditreskrimsus Polda. Saat ini, berkas kasus oknum wakil rakyat berinisial AD alias Amin itu tengah diteliti jaksa.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, penelitian berkas tengah dilakukan tim jaksa P16.

“Terkait berkas-berkas ini kami akan mempelajari bagaimana ketentuan Pasal 110 KUH. Di situ sudah ada batasan waktu kita akan mempelajarinya,” ungkap Richard, Jumat (8/12).

“Apabila berkas AD dianggap oleh tim jaksa peneliti berkas kalau memang ada hal-hal yang kurang dalam bekas perkara akan dipulangkan kembali ke penyidik Polda Malut,” sambungnya.

Sebaliknya, Richard menyebutkan, jika berkas perkara AD sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka berkas tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya.

“Kurang lebih berkas perkara itu ada lima orang saksi yang diperiksa oleh tim jaksa dan ada beberapa saksi ahli di dalamnya yaitu saksi ITE, ahli bahasa dan ahli hukum pidana,” ucapnya.

Tersangka AD sendiri dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Nndang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.