Tandaseru — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya salah satu siswa Bintara Polri Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Malut, MRA (19 tahun).

MRA meninggal 29 November 2020 lalu di Rumah Sakit Chasan Boesorie (RSCB) Ternate saat tengah mengikuti pendidikan fisik. Pihak keluarga yang merasa janggal dengan kematiannya kemudian mengadukan pihak SPN ke Polda.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Adip Rojikan mengatakan, proses penyelidikan kasus meninggalnya MRA sudah dilakukan dan dinyatakan selesai.

“Untuk hasil penyelidikannya sampai sekarang belum diberikan kepada pihak keluarga almarhum tetapi dalam jangka waktu dekat ini akan segera diberikan hasil proses penyelidikan kepada pihak keluarga,” ungkapnya, Kamis (7/1).

Dalam kasus tersebut, Polda memeriksa 20 orang saksi.

“Dan tidak ada keterlibatan atau kesalahan anggota yang terlibat dalam kasus ini,” kata Adip.

Meski ada 20 orang yang sudah diperiksa namun Adip tidak menjelaskan secara detail anggota-anggota mana yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Yang jelas proses penyelidikan sudah dilakukan dan telah selesai. Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan kesalahan anggota dan penyelidikan kami hentikan. Dan terkecuali ada bukti baru, penyelidikan bisa dibuka kembali lagi,” pungkasnya.