Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengakui telah menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang menyeret oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial AD alias Amin. Itu berarti, tak lama lagi politikus PDI Perjuangan tersebut bakal di-meja hijau-kan.

“Iya, kami sudah menerima berkas perkara tahap I yang menyeret oknum anggota DPRD Malut Rabu (6/1) kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati malut Richard Sinaga, Kamis (7/1).

Richard bilang, Kejati masih akan mempelajari berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi kami masih pelajari selama 14 hari ke depan dengan berdasarkan KUHP,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Tersangka AD alias Amin dilaporkan HF sejak tahun 2020 lalu ke Ditreskrimsus Polda Malut. Ia diadukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah oleh media ITE. Sampai saat ini, Polda tidak melakukan penahanan terhadap AD.