Tandaseru — Bus milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara yang terlibat kecelakaan di ruas jalan Trans Halmahera jalur Sidangoli-Sofifi, Halmahera Barat, Maluku Utara, Sabtu (26/12) diketahui memuat rombongan guru MTS yang piknik di Desa Tauro, Halbar. Penggunaan bus juga ternyata tanpa mengantongi izin Dishub selaku instansi pemilik bus.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, penumpang bus bernomor polisi B 2600 XDL itu merupakan rombongan guru MTS Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Para penumpang terdiri atas 3 balita, 5 anak-anak dan 12 orang dewasa. Mereka baru saja selesai piknik dari Desa Tauro, Halbar.
Dalam perjalanan pulang ke Sofifi, setibanya di jalan umum Desa Domato, tepatnya di jalan turunan tajam menikung ke kiri, bus mengalami rem blong. Akibatnya, Abdul Latif Yusman (34 tahun), sopir bus tersebut, tak bisa mengendalikan kendaraan sehingga bus menabrak beton pembatas jalan di atas jembatan dan terbalik.
Kasat Lantas Polres Halbar AKP Ridwan Usman mengatakan, kecelakaan itu terjadi sekira pukul 14.30 WIT.
“Akibat kecelakan tunggal tersebut mengakibatkan 3 orang patah tulang atau luka berat, 13 orang luka ringan dan dua orang dinyatakan meninggal dunia,” kata Ridwan.
Kedua jenazah korban saat ini sudah dibawa pulang pihak keluarga. Sementara sisanya masih dievakuasi di Puskesmas Sidangoli untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Jadi untuk kedua jenazah keluarga mereka sudah datang mengambil dan membawanya pulang untuk dikebumikan di kampung halaman. Sisanya masih dirawat di Puskesmas Sidangoli,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malut Armin Zakaria kepada tandaseru.com menyatakan, bus tersebut keluaran tahun 2016 dan merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan. Ia memastikan, mesin bus dalam kondisi baik.
“Kalau mogok, tidak. Mesin juga kondisinya baik,” ungkap Armin.
Armin bilang, bus tersebut dibawa sopir yang berstatus honorer tanpa sepengetahuan dan izin dari Dishub. Padahal biasanya, jika ada instansi, baik pemerintah maupun swasta yang mau menggunakan bus harus menyurat dulu secara resmi.
“Tapi yang tadi ini tidak ada surat atau pemberitahuan serta izin dari Dishub. Jadi ini tindakan yang dilakukan sendiri oleh sopir,” ucapnya.
“Saya dapat info sebelumnya katanya keluarga sopir yang pakai dan dia sendiri yang nyetir, tapi tanpa sepengetahuan dan izin dari dinas,” tandas Armin.

Dalam kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat. Sementara sisanya mengalami luka ringan.
Berikut identitas korban meninggal dan luka berat kecelakaan bus tunggal tersebut:
Defan Alfata (4 tahun, meninggal dunia di TKP)
Anti Ismail (26 tahun, meninggal dunia di Puskesmas Sidangoli)
Hanisa Yusuf (49 tahun, luka robek pada pelipis mata kiri dan robek pada pergelangan kaki sebelah kanan)
Jabir Masuku (50 tahun, luka patah tangan kanan dan patah tulang pada kaki sebelah kanan)
Azwiah M. Tero (42 tahun, luka patah pada kaki sebelah kanan).
Tinggalkan Balasan