Sekilas Info

Dirut PDAM Ternate Sebut Kasus Dana Koperasi adalah Fitnah Terhadapnya

Dirut PDAM Ternate, Abdul Gani Hatari. (Tandaseru/Yunita)

Tandaseru -- Direktur Utama PDAM Kota Ternate, Maluku Utara, Abdul Gani Hatari membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi PDAM senilai Rp 3,7 miliar. Dalam kasus yang telah memasuki tahap I tersebut, Abdul Gani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada tandaseru.com, Abdul Gani menyatakan kasus tersebut merupakan fitnah yang dikarang oleh pihak yang melaporkan dirinya. Fitnah tersebut, kata dia, dilayangkan saat momentum penentuan pejabat Dirut PDAM yang kemudian jatuh kepadanya.

“Sehingga mereka menjebak saya, seakan-akan saya punya kasus begitu. Jika kasus Rp 3,7 miliar itu benar adanya, maka bukan saya di luar seperti ini. Mungkin saya sudah ada di dalam (penjara)," kata dia, Senin (23/11).

Abdul Gani bilang, penggelapan uang dengan angka miliaran rupiah itu bukan jumlah yang sedikit.

"Uang tidak sedikit itu Rp 3,7 miliar. Ini hanya jebakan agar saya tidak menjadi Direksi kemarin," sambungnya.

Mengaku tak terima dengan tudingan tersebut, Abdul Gani menegaskan akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengadukan dirinya ke polisi.

"Siapa yang buat laporan itu yang bakal saya lapor balik. Saya itu difitnah dengan jebakan-jebakan agar tidak terjadi pergantian dulu," tandasnya.

Sebelumnya pada hari yang sama, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman didemo Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara yang mendesak pergantian Dirut PDAM. Pasalnya, massa menilai Dirut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi.

Penulis: Yunita Kaunar
Editor: Ika FR