Tandaseru — Puluhan mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pasifik (Gempa) menggelar aksi ujuk rasa di depan kampus Unipas, Kamis (19/11). Aksi ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 251/A/UNIPAS.RKT.WR ll/SPA/2020 tentang Larangan Demo Aksi Mahasiswa pada Jam Belajar Mengajar di Kampus Universitas Pasifik Morotai.

Aksi yang dikoordinir Firman tersebut berlangsung di depan kampus Unipas. Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Pendidikan sebagai Praksis Pembebasan dan Selamatkan Demokrasi Kampus”.

Salah satu orator, Ridwan Soplamet mengatakan, mahasiswa mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unipas Irfan Abdurahman mencabut kembali surat edaran yang dinilai membungkam mimbar bebas tersebut. Dia bilang, keputusan kampus itu bersifat sepihak dan mengamputasi demokrasi.

“Kami sebagai mahasiswa menolak, sebab kami paham berdasarkan regulasi hukum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur soal civitas akademik, mimbar akademik dan pembebasan berekspresi di lingkup akademik sebagai wahana ilmiah,” seru Ridwan.

“Karena itu kami mendesak surat edaran tersebut dicabut, sebab di dalam surat edaran itu narasinya terlalu sepihak atau seenaknya mengambil kebijakan sendiri,” tegas aktivis Samurai Malut ini.

Orator lain, Nathan mengecam keras terbitnya surat edaran tersebut. Sebab pihak kampus sebelumnya tak membuat petisi di masing-masing BEM terkait kebijakan itu.

Unjuk rasa mahasiswa Unipas memprotes kebijakan larangan demo di kampus. (Istimewa)

“Plt Rektor melakukan kebijakan sepihak. Pihak rektorat Universitas Pasifik harus pahami soal kebebasan akademik yang itu sudah diatur dalam Undang-undang Dikti Nomor 12 Tahun 2012,” ujarnya.

Dia menuturkan, sebelumnya tak ada sosialisasi terkait edaran tersebut.

“Surat itu dibuat alasannya hanya karena ada dosen dan mahasiswa melaporkan kepada Plt Rektor bahwa orasi di kampus itu mengganggu aktivitas proses belajar mengajar. Padahal harusnya ada langkah persuasif atau peringatan, bukan langsung mengeluarkan surat larangan seperti itu. Karena itu lah kami menilai ini dibuat sepihak,” tandasnya.