Terkait percepatan sertifikasi aset daerah, KPK mendampingi tindak lanjut kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Malut dengan BPN untuk percepatan sertifikasi tanah pemda melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Total target sertifikasi tanah pada tahun 2020 dari pemda se-Malut adalah 100 sertipikat, di mana hingga 12 November 2020 target tersebut telah tercapai, yaitu 290 sertipikat baru.
Selanjutnya, salah satu fokus penyelamatan aset di wilayah Malut adalah terkait dengan aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Pada 11 November 2020, bertempat di Kantor Wali Kota Ternate, telah ada serah terima PSU sebanyak 8 buah yang berasal dari 18 pengembang perumahan. Aset PSU yang diserahkan oleh pengembang kepada Walikota Ternate terdiri atas tanah, jalan, saluran, gedung bangunan tempat ibadah, dan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 35,6 miliar.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemda, beberapa aset yang telah ditertibkan sampai dengan Oktober 2020 adalah 76 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Malut senilai Rp 64,4 miliar, 12 tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 2,4 miliar, serta penarikan kendaraan roda empat dari mantan pejabat di Provinsi Maluku Utara senilai Rp 745,4 juta dan kendaraan roda dua dari Pemerintah Halmahera Selatan senilai Rp 37,7 juta,” ujar Yudhiawan.
Di samping itu, berdasarkan data BPN per November 2020, keseluruhan jumlah bidang tanah dan bangunan milik PLN tercatat sebanyak 431 persil (bidang tanah). Dari total jumlah tersebut, realisasi lahan PLN yang telah bersertifikat adalah 225 bidang.
Kemudian, sambung Yudhiawan, sesuai data KPK per 12 November 2020, Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan dalam rangka penyelamatan aset di wilayah Malut mencapai 38 SKK. Sementara itu, penerbitan SKK untuk penertiban piutang pajak sudah sebanyak 32 SKK. Selama tahun 2020, nilai penyelamatan aset dari 2 (dua) SKK adalah Rp 23,07 miliar, dan penertiban piutang pajak dari 18 SKK sebesar Rp 6,1 miliar.
Menanggapi paparan KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Malut Muslim Faizi menyampaikan apresiasinya atas dukungan KPK dalam upaya percepatan sertifikasi lahan di wilayah Malut. Total aset lahan di Malut yang sudah bersertifikat, kata Faizi, berjumlah 290 buah, yang terdiri atas 49 sertifikat milik pemerintah provinsi dan 241 milik pemerintah kabupaten dan kota se-Malut.
Terakhir, Gubernur Provinsi Malut Abdul Gani Kasuba menyampaikan bahwa pihaknya telah relatif lama berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Malut.
“Pada era pemerintahan kami yang kedua kali ini, saya mengunjungi KPK di Jakarta untuk memohon pendampingan dalam menjalankan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Atas nama Gubernur, saya sampaikan rasa syukur karena adanya perbaikan dan peningkatan dalam upaya tata kelola pemerintahan di daerah kami,” tandas Abdul Gani.(adv)
Tinggalkan Balasan