Tandaseru — Guna memantau upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) dan sertifikasi aset pemerintah daerah (pemda) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Provinsi Maluku Utara (Malut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inovasi Peningkatan Pajak Daerah dan Realisasi Penyelamatan Aset se-Malut di eks rumah jabatan Gubernur, Gedung Melati Kalumpang Ternate, Kamis (12/11).

Koordinator Wilayah I KPK Yudhiawan Wibisono mengharapkan seluruh pemda di wilayah Provinsi Malut terus berusaha dan bersinergi untuk menaikkan pendapatan asli daerah. Selain itu, Wibisono meminta pemda se-Malut dan PT PLN berupaya mempercepat pencapaian target sertifikasi aset miliknya.

“KPK mendorong kerja sama pelaksanaan tax clearance daerah antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Malut, sehingga setiap permohonan izin di Maluku Utara akan diperiksa dan diselesaikan terlebih dahulu kewajiban pemohon atas pajak daerah yang masih tertunggak, terutama pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, dan lainnya,” ujar Yudhiawan.

Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, KPK bersama dengan para bupati dan walikota se-Malut dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Utara telah melakukan pemasangan alat rekam pajak (tapping box device) terhadap para wajib pungut (wapu) pajak daerah di sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan. Pemasangan alat rekam pajak difokuskan di Kota Ternate, di mana telah terpasang 100 alat rekam pajak di sejumlah hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Selain itu, pemda se-Malut juga telah mengintegrasikan data pertanahannya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui aplikasi host-to-host untuk optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). KPK juga mendorong pemda membuat atau memutakhirkan zona nilai tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan BPHTB.