Tandaseru — Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate menentang hadirnya PT Taliabu Godo Maogena (TGM) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Perusahaan ini sendiri telah mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) di atas lahan seluas 65.900 hektare di Kecamatan Taliabu Utara berdasarkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.754/Menlhk/Setjen/Hpl.0/9/2019.

Ketua Bidang PTKP Himpunan Mahasiswa Taliabu Cabang Ternate Waldin Poso dalam siaran persnya menyatakan, kehadiran PT TGM dengan izin operasi pemanfaatan hutan seluas 65.900 hektare dan masa kontrak 45 tahun hanya akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat petani.

Dia beralasan, Taliabu secara geografis hanya memiliki luas wilayah ± 2.991 kilometer persegi. Dimana menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Taliabu termasuk pulau kecil yang harus dilindungi dan tidak diperbolehkan ada operasi perusahaan.

Di samping itu, sambung Waldin, wilayah Taliabu dikelilingi Daerah Aliran Sungai yang sangat berpotensi terjadi banjir bandang jika ada pengrusakan hutan. Karena itu, operasi PT TGM dinilai hanya akan membawa petaka bagi petani dan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan aliran sungai.

“Gubernur mestinya tahu bahwa daerah kita di Taliabu memiliki Daerah Aliran Sungai yang sangat luas, dan masyarakat Taliabu adalah masyarakat agraris yang  mengandalkan potensi pertanian untuk bertahan hidup. Untuk itu, kehadiran PT TGM dengan izin operasinya di Taliabu sangat bertentangan dengan kehidupan masyarakat petani di Taliabu. Dengan Demikian, HMT Cabang Ternate hari ini bersikap menolak kehadiran perusahaan logging di Pulau Taliabu,” papar Waldin, Jumat (23/10).

Pemuda Dusun Liang Sia Desa Lede Kecamatan Lede itu berpendapat, tanpa kehadiran perusahaan kayu pun masyarakat setempat sudah memiliki peluang kerja sendiri dari hasil pertanian mereka. Sehingga pemerintah dengan kuasanya tidak boleh mengorbankan masyarakat petani dengan izin operasi PT TGM.

“Jika alasan kehadiran PT TGM dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, maka itu hanyalah alasan yang tidak masuk akal. Sebab tanpa kehadiran perusahaan kayu pun masyarakat kita sudah dapat bekerja dan menyerap tenaga kerja sendiri dari hasil pertanian pada setiap musim,” jelasnya.

Ketua Umum HMT Cabang Ternate Juris Gunawan menambahkan, kehadiran perusahaan kayu di Pulau Taliabu tidak akan menguntungkan masyarakat melainkan hanya akan menguntungkan perusahaan. Sementara masyarakat hanya akan menerima getahnya.

“Mereka ambil sarinya, kita ambil banjir dan longsornya. Untuk itu, demi keberlangsungan hidup para petani dan masyarakat Taliabu, maka Gubernur harus meminta KLHK tinjau kembali dan membatalkan izin operasi PT TGM demi keberlangsungan hidup petani dengan segala potensi pertanian yang terkandung di dalam bumi Hemungsia Sia Dufu,” tegasnya.