Tandaseru — Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Ternate menetapkan RS (48 tahun), seorang ayah di Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Penetapan tersangka tersebut dilakukan sejak Jumat (16/10) kemarin.
Kapolsek Pulau Ternate IPTU Indah Fitria Dewi melalui Penyidik Brigpol M. Ali mengatakan, pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan enam saksi. Termasuk di dalamnya korban.
“Pelaku ditahan di Polsek Pulau Ternate. Pelaku sudah diperiksa dua kali. Awal diperiksa sebagai saksi namun dalam keterangannya pelaku sudah mengakui dalam perbuatannya dan keterangannya apa yang sesuai diceritakan oleh korban,” kata dia, Kamis (22/10).
Setelah itu, lanjut M. Ali, pihaknya berkoordinasi dengan Kapolsek Pulau Ternate dan langsung menetapkan RS sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Senin (19/10) kemarin.
“Pasal yang disangkakan untuk pelaku adalah Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan